Selasa 29 Aug 2023 13:47 WIB

Perubahan APBD 2023 Sleman Disepakati, Pendapatan Daerah Capai Rp 2,9 Triliun

Selanjutnya, persetujuan PAPBD TA 2023 ini akan diajukan kepada Gubernur DIY.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta menandatangani kesepakatan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2023. Penandatangan dilakukan pada Sidang Paripurna DPRD Sleman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman, Senin (28/8/2023)

Pada pendapat akhir bupati terhadap Raperda Sleman tentang PAPBD TA 2023, Kustini menyatakan, persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD TA 2023.

Hal tersebut berdasarkan laporan rapat kerja dalam rangka sinkronisasi Raperda Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna pada Senin (28/8/2023).

“Kami menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023  dengan garis besar pendapatan daerah sebesar Rp 2.971,15 miliar, belanja daerah sebesar Rp 3.233,18 miliar, kemudian penerimaan pembiayaan Rp 286,03 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp 24 miliar,” kata Kustini.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan lebih dulu oleh Kustini. Dilanjutkan oleh Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta sebagai pimpinan legislatif Kabupaten Sleman. Selanjutnya, persetujuan PAPBD TA 2023 ini akan diajukan kepada gubernur DIY sebelum ditetapkan sebagai Perda PAPBD TA 2023.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement