Kamis 07 Sep 2023 16:23 WIB

Terjaring Operasi, Puluhan Pelanggar Lalu Lintas di Yogyakarta Ditindak Tegas

Pengendara yang melanggar diberikan sanksi berupa tilang dan pembinaan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kaca mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kaca mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Operasi Zebra 2023 sudah digelar di Kota Yogyakarta sejak 4 September 2023. Hingga 7 September ini, sudah banyak ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Yogyakarta.

Seperti operasi yang dilakukan Polsek Wirobrajan, yakni ditemukan puluhan pengendara yang melakukan pelanggaran di sepanjang Jalan Patangpuluhan,, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Kanit Lantas Polsek Wirobrajan, Ipda Ngadiyono mengatakan, ada beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Mulai dari pelanggaran marka jalan, hingga pelanggaran kelengkapan kendaraan. "Dan pelanggaran batas kecepatan," kata Ngadiyono, Kamis (7/9/2023).

Terkait dengan batas kecepatan, di Kota Yogyakarta ditetapkan maksimal 40 kilometer per jam. Aturan ini sudah diterapkan lama di Kota Yogyakarta yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ngadiyono menyebut, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran ini pun ditindak tegas oleh petugas yang melakukan operasi. Pengendara yang melanggar diberikan sanksi berupa tilang dan pembinaan.

Ngadiyono pun meminta agar pengendara mematuhi aturan-aturan berlalu lintas. Pihaknya melaksanakan Operasi Zebra selama 14 hari yakni hingga 17 September 2023 nanti.

"Kami menghimbau kepada para pelanggar agar lebih tertib berlalu lintas. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucap Ngadiyono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement