Kamis 14 Sep 2023 09:09 WIB

Polda Jateng Ungkap 221 Kasus Perjudian Sepanjang 2023, Tangkap 350 Pelaku

Seluruh polres jajaran telah melakukan gebrakan dalam memberantas judi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Perjudian (ilustrasi)
Foto: Antara
Perjudian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upaya jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dalam mengungkap tindak pidana perjudian terus berlanjut. Sepanjang 2023, sebanyak 221 kasus tindak pidana perjudian diungkap oleh jajaran Polda Jateng dan polres jajaran.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, dari jumlah 221 kasus perjudian itu, sebanyak 46 kasus di antaranya diungkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng dengan jumlah tersangka mencapai 52 orang.

Sementara 175 kasus perjudian lainnya diungkap polres jajaran, dengan jumlah tersangka mencapai 298 orang. “Sehingga sejak Januari 2023 hingga September 2023 ini total ada 221 kasus perjudian diungkap dengan jumlah tersangka total mencapai 350 orang,” ungkapnya, di Semarang, Rabu (13/9/2023).

Jenis perjudian yang telah diungkap beragam, mulai judi tradisional, togel Hongkong, togel Sidney, hingga cap ji kia. Semuanya telah dilakukan penyidikan dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Kabidhumas juga menyampaikan, polres jajaran juga cukup aktif dalam pemberantasan perjudian. Polresta Pati merupakan polres jajaran yang paling banyak mengungkap kasus perjudian dengan jumlah mencapai 23 kasus dengan 29 tersangka.

Selanjutnya Polres Grobogan sebanyak 11 kasus perjudian dengan jumlah tersangka mencapai 16 orang, dan diikuti Polres Batang yang mengungkap 10 kasus perjudian dengan  16 orang tersangka.

Ia menuturkan, seluruh polres jajaran telah melakukan gebrakan dalam memberantas judi dan tidak ada yang nihil. “Semua melakukan pengungkapan dan jumlah kasus yang Diungkap bervariasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Satake menambahkan, pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) termasuk perjudian memang menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polda Jateng, guna mewujudkan mentalitas masyarakat yang berakhlak dan taat hukum.

Masih dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana perjudian ini, Polda Jateng juga menjalin kerja sama lintas sektoral, termasuk dengan menggandeng para tokoh agama. Khususnya dalam memberikan edukasi pada masyarakat.

Selain itu juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam membantu aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di lingkungan masing-masing dengan cara berani melapor kepada aparat kepolisian.

Baik melalui WhatsApp, layanan telepon 110 maupun sarana lain yang ada. “Masyarakat jangan takut melapor atau memberikan informasi, indentitas pelapor akan selalu dilindungi,” lanjut kabidhumas.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, sebelumnya juga telah menegaskan, agar jajarannya (seluruh personel Polda Jateng) tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian.

Bahkan, jika ada anggota yang bernai ‘bermain’ atau terlibat dalam tindak pidana perjudian, bakal diberikan sanksi tegas. Jika ada oknum pejabat Polri yang terlibat, akan dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.

“Polda Jateng tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perjudian,” tegas kapolda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement