Sabtu 16 Sep 2023 20:07 WIB

Demi Konsumsi Pribadi, Seorang Warga Yogyakarta Jadi Pengedar Sabu

AP mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan upah mengantar dari pelaku.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul (BNNK) Bantul menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1,18 gram sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Arfin Munajah menjelaskan, pelaku dengan inisial AP (31 tahun) menjadi pengedar narkoba agar bisa mendapatkan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Pelaku inisial AP mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan upah mengantar dari pelaku inisial KSB berupa uang Rp 50 ribu dan jatah sabu untuk dipakai sendiri," ujar Arfin dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/9/2023).

Arfin menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas BNNK Bantul selanjutnya pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB petugas gabungan BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AP di Alfamart Jl. Soragan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Kemudian dengan disaksikan oleh RT setempat dilakukan penggledahan terhadap pelaku berinisial AP dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat yang  berisi plastik klip kecil.

"Plastik klip tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat bruto 1,18 gram yang disimpan dalam saku jaket yang dikenakan pelaku sebelah kanan dan kiri," jelas Arfin.

Saat dilakukan interogasi terhadap AP terungkap bahwa dia mendapatkan paket narkotika tersebut dari pelaku inisial KSB dan berencana mengantarkan kepada para pemesan. AP mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan upah mengantar dari pelaku inisial KSB berupa uang Rp 50 ribu dan jatah sabu untuk dipakai sendiri.

Selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan lanjutan dan pada tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 01.0 WIB petugas BNNP DIY berhasil mengamankan pelaku inisial KSB di Candibinangun, Pakem, Sleman.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa HP milik pelaku yang berisi percakapan tentang di mana pelaku inisial KSB menyembunyikan sabu di sebuah rumah kontrakan.

Kepala BNNK Bantul menambahkan, dengan disaksikan RT setempat petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa dua paket terbungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,54 gram ditemukan di dalam kotak HP merek Realme tiga warna kuning abu-abu.

"Berdasarkan pengakuan KSB bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di Lapas di Jawa tengah dengan sebutan MR X dan nomornya selalu ganti," jelas Arfin.

Pelaku AP (31 tahun) dan KSB (41 tahun) diketahui merupakan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dari pelaku AP yang ditangkap di Kasihan, Bantul, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dibalut isolasi warna cokelat dengan berat brutto 0,88 gram, satu bungkus plastik klip bening  berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dibalut isolasi warna coklat dengan berat bruto 0,30 gram, satu buah jaket berwarna abu-abu merk Nike; dan satu buah HP merk Realme warna biru.

Sedangkan dari pelaku KSB (yang ditangani oleh BNNP DIY), petugas mengamankan barang bukti  berupa 1 (satu) paket terbungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) paket terbungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,58 (Nol koma lima puluh delapan) gram, satu buah handphone merek OPPO warna Hitam, satu buah handphone Realme warna biru, satu buah kardus HP merek Realme tiga warna kuning abu-abu, dua buah potongan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca; dan satu timbangan dalam kondisi terbakar.

Atas perbuatannya pelaku AP dan KSB dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement