Selasa 19 Sep 2023 03:32 WIB

Miris, Motif Pelaku Buang Dua Bayi di Sleman karena Malu Hamil di Luar Nikah

Pelaku mengaku melahirkan sendiri bayinya pada Selasa (12/9/2023) malam.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Bayi meninggal dunia (ilustrasi).
Foto: Dok Polrestro Jaktim
Bayi meninggal dunia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polsek Berbah, Sleman, DIY, berhasil menangkap pria berinisial SW (31 tahun), pelaku pembuangan dua jenazah bayi kembar di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah. Motif SW membuang jasad bayi hasil hubungannya dengan kekasihnya, EW (19), lantaran takut ketahuan orang tua.

"Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi dan bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku tetapi untuk menghilangkan jejak dibuang ke sungai. Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, di Polres Sleman, Senin (18/9/2023).

Tersangka SW merupakan seorang sopir di salah satu travel di Yogyakarta. Sedangkan EW merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Yogyakarta.

Penangkapan tersangka SW mulanya berasal dari informasi yang diperoleh polisi terkait adanya seorang perempuan yang mendatangi salah satu klinik bersalin di Sleman. Perempuan tersebut diketahui merupakan EW yang merupakan kekasih SW.

Saat mendatangi klinik bersalin tersebut, kondisi EW mengalami pendarahan usai melahirkan. Namun saat dilakukan pemeriksaan kondisi EW sudah dalam keadaan tanpa bayi.

"Yang bersangkutan indekos di Depok, Sleman. Selanjutnya kami mengamankan EW dari indekos, dan kami juga mendapat informasi jika EW punya pacar atas nama SW. Kemudian dari informasi tersebut kami bergerak mengamankan SW di lokasinya Piyungan Bantul," ungkap Parliska.

Karena kondisi EW masih lemah, maka polisi membawa EW ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (16/9/2023). Sedangkan SW berhasil diamankan Ahad (17/9/2023) dini hari.

EW mengaku telah melahirkan sendiri bayinya pada Selasa (12/9/2023) malam sekitar pukul 23.00 di kamar kosnya. Menurut keterangan kepolisian yang diperoleh dari EW, bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak, kemudian bayi kedua bergerak namun dengan napas tersengal-sengal.

Usai melahirkan, EW kemudian menelepon SW  untuk datang. Saat SW tiba bayi tersebut sudah dibungkus oleh pakaian milik EW. Pada Rabu dini hari, jenazah bayi tersebut dimasukkan di  dalam tas plastik putih kemudian dimasukkan dalam kardus.

Mulanya EW meminta agar bayi tersebut dimakamkan, namun karena panik akhirnya SW membuang jenazah bayi tersebut di Kali Buntung.

"Kemudian bayi itu diambil dari plastik dibuka kemudian dicemplungkan atau dimasukkan ke air. Setelah itu plastiknya dibuang kemudian kardus masih dibawa oleh SW, SW pulang ke rumah daerah Piyungan, kardus dibuang di tempat sampah," ungkapnya.

Pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement