Kamis 21 Sep 2023 12:45 WIB

Senator DIY Pertanyakan Motif Presiden Ungkap Kepemilikan Data Intelijen

Hilmy berharap agar masyarakat terhindar dari arena pertarungan berita hoaks.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak sekakligus Anggota DPD RI, KH Dr Hilmy Muhammad, berbicara Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI pada Selasa (19/09/2023).
Foto: istimewa
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak sekakligus Anggota DPD RI, KH Dr Hilmy Muhammad, berbicara Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI pada Selasa (19/09/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad, mempertanyakan motivasi Presiden Jokowi yang mengungkapkan kepemilikan data intelijen di depan publik relawannya. Menurut dia, hal tersebut bisa mengancam nilai-nilai demokrasi.

"Nah, ini malah Presiden yang ngomong soal data intelejen soal partai-partai politik, jeroan, dan tujuan partai-partai tersebut. Kita jadi bertanya kan, apa maksud presiden ngomong kayak gitu? Apakah itu yang disebut melindungi atau malah menakut-nakuti?" kata Hilmy dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023). 

Baca Juga

Senator asal DIY tersebut dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI mengatakan jika tak melanggar undang-undang, semestinya tak perlu diumbar ke publik. Hal ini justru membuat suasana menjadi gaduh menjelang Pemilu 2024.

Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menambahkan, Presiden sebagai kepala pemerintahan harus adil dan netral kepada semua kontestan, agar pemilu bisa benar-benar menjadi pesta demokrasi bagi rakyat.

Selain itu, Gus Hilmy juga mempertanyakan kesiapan Kemenkominfo dalam menghadapi Pemilu 2024, utamanya untuk mencegah perpecahan akibat penyebaran berita hoaks. 

Hilmy berharap agar masyarakat terhindar dari arena pertarungan berita hoaks seperti pada pemilu sebelumnya. Di sisi lain, Hilmy juga mencermati banyaknya konten-konten negatif yang perlu menjadi perhatian Kemenkominfo. 

"Setelah di-take down, bagaimana? Harus ada upaya berikutnya agar situs-situs serupa tidak muncul lagi dan dapat merugikan masyarakat," ujarnya.

Hilmy menilai tindakan berikutnya ini sangat diperlukan karena menyangkut keamanan dan kepentingan publik. Dalam Pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement