Sabtu 23 Sep 2023 17:20 WIB

Gaprindo-Gappri Desak Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan

Kemenkes diminta melihat secara komprehensif stakeholder yang terdampak aturan.

Warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Foto:

Tak hanya itu, tembakau dan alkohol, kata dia, juga tidak akan disamakan dengan ganja. Hal itu, merujuk pada pidana dan pelarangannya. 

"Jadi tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," kata dia. 

Dijelaskan, berdasarkan pengelompokan dalam RUU Kesehatan, tembakau dan alkohol muncul berbarengan dengan psikotropika dan lainnya dalam pasal 154. Dalam ayat 1 pasal itu, dikatakan jika 'Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.'

Adapun, di ayat 2, 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif dalam penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat.'

Di ayat 3 Pasal 154, dijelaskan secara gamblang, 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa; (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya.'

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement