Senin 25 Sep 2023 20:03 WIB

Kemenparekraf Sebut Kerugian Akibat Kebakaran Bromo Capai Rp 89,7 Miliar

Perhitungan kerugian itu didapatkan berdasarkan empat variabel.

Kondisi kawasan wisata Gunung Bromo setelah mengalami kebakaran, Kamis (21/9/2023).
Foto: Republika/ Wilda Fizriyani
Kondisi kawasan wisata Gunung Bromo setelah mengalami kebakaran, Kamis (21/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, kebakaran yang terjadi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 89,7 miliar.

Hal itu disampaikan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Kemenparekraf Nia Niscaya berdasarkan perhitungan pihaknya setelah kawasan Gunung Bromo ditutup selama 13 hari pasca kebakaran yang terjadi di Blok Savana Lembah Watangan, atau Bukit Telletubies, TNBTS pada Rabu (6/9) lalu.

“Jumlah potential loss (kerugian) sektor pariwisata selama 13 hari penutupan Taman Nasional Bromo adalah Rp 89,76 miliar,” ujar Nia, Senin (25/9/2023).

Nia menyebut, ada dua dimensi yang dihitung Kemenparekraf, yakni akibat tidak adanya pemasukan dari sisi tiket dan kerugian yang timbul dari sisi pengeluaran.

Lebih lanjut, ia menyebut dalam satu hari, kawasan wisata yang masuk dalam daftar 10 destinasi pariwisata prioritas ini menghasilkan pemasukan sebesar Rp 121 juta, sementara untuk pengeluaran wisatawan per hari diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.

“Maka 13 hari potential loss sebesar Rp 1,5 miliar. Tepatnya Rp 1.577.989.515. Total loss spending selama itu sekitar Rp 89.184.139.737 itu dari pengeluaran,” ujarnya.

Perhitungan itu, ungkap dia, didapatkan berdasarkan empat variabel yang terdiri dari jumlah kunjungan atau kuota kunjungan wisatawan per hari, harga tiket baik wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan Nusantara (wisnus), biaya pengeluaran ketika wisatawan berkunjung serta durasi penutupan TNBTS berlangsung.

Nia menyebut, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan rehabilitasi untuk memperbarui kondisi Taman Nasional Bromo melalui empat poin yakni rehabilitasi fisik, rehabilitasi ekonomi, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi manajemen.

Kemenparekraf, ujar dia lagi, juga telah berkoordinasi dengan KLHK terkait rehabilitasi yang dilakukan serta bersiap untuk memasarkan kembali Bromo sehingga mampu memberikan nilai ekonomi dari kekayaan alam di kawasan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement