REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyaluran dana desa di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2023 telah mencapai 80,54 persen, kata pejabat setempat. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan total alokasi dana desa 2023 di wilayah provinsi yang dipimpinnya mencapai Rp 7,9 triliun diperuntukkan bagi 7.722 desa.
"Telah tersalurkan kepada sebanyak 7.719 desa atau mencapai 80,54 persen," katanya. Khofifah menjelaskan berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) per 25 September 2023, penyaluran dana desa Jatim 2023 telah mencapai Rp 6,4 triliun atau secara persentase 80,54 persen dari 7.719 desa.
"Ini adalah wujud komitmen kami untuk mempercepat penyaluran dana desa. Karena dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujar dia.
Khofifah memaparkan, dari total anggaran Rp 7,9 triliun dana desa di Jatim, sebagian di antaranya disalurkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 1,109 triliun.
"Penyaluran BLT dana desa di Jatim berdasarkan data OM-SPAN per 25 September 2023 sudah cukup signifikan mencapai Rp 786,3 miliar. Artinya secara persentase capaian penyaluran BLT dana desa sudah 70,87 persen dari total BLT dana desa sebesar Rp 1,109 Triliun yang dialokasikan," jelasnya.
Penyaluran BLT dana desa telah disalurkan kepada 308.155 keluarga penerima manfaat (KPM) di 7.719 desa yang meliputi 30 kabupaten/kota di wilayah Jatim. Ia menyampaikan terdapat tiga desa di Jatim yang tidak dapat menyalurkan dana desa 2023. Yaitu Desa Besuki dan Pejarakan di Kecamatan Jabon, Pasuruan, yang tidak dapat disalurkan karena penggabungan.
Satu lagi Desa Pocangan Kecamatan Sukowono di Kabupaten Jember karena keterlambatan pengajuan penyaluran. Adapun untuk BLT dana desa terdapat tiga desa yang tidak dapat menyalurkan.
Yyaitu dua desa di Kabupaten Sidoarjo yang tidak disalurkan karena terjadi penggabungan. Satu lagi Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, karena berdasarkan musyawarah tidak terdapat KPM yang sesuai kriteria untuk menerima BLT.