Selasa 26 Sep 2023 02:11 WIB

Jelang Pemilu, 488 Warga Ajukan Pindah Memilih di Banyumas

Permohonan pindah tempat memilih dilayani setiap hari kerja.

Warga melakukan pencoblosan surat suara pemilu (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warga melakukan pencoblosan surat suara pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyosialisasikan secara masif layanan pindah tempat memilih bagi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024.

Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Banyumas Khasis Munandar  mengatakan pihaknya telah menyosialisasi layanan pindah tempat memilih itu bersama dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Pada Jumat (22/9) sudah dengan partai politik. Besok, Selasa (26/9), kami mengumpulkan perguruan tinggi dan rumah sakit untuk sosialisasi pindah tempat memilih itu," jelas dia.

Pihaknya juga telah membuka meja layanan pindah tempat memilih, termasuk menginformasikan nomor telepon yang bisa dihubungi, mulai dari tingkat KPU Banyumas, PPK di tingkat kecamatan, hingga PPS di tingkat desa/kelurahan.

Ia mengatakan permohonan pindah tempat memilih itu dilayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengurus pindah tempat memilih itu di Sekretariat KPU Banyumas karena bisa melakukannya di PPK atau PPS setempat," tegasnya.

Menurut dia, layanan pindah tempat memilih tersebut bertujuan untuk memastikan hak politik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodasi.

Menyinggung mengenai data sementara masyarakat yang mengajukan pindah tempat memilih, Khasis mengatakan bahwa hingga saat ini tercatat 488 orang.

Ia menyebutkan jumlah itu terdiri atas 286 pemilih yang mengajukan pindah masuk 179 tempat pemungutan suara di 72 desa/kelurahan, serta 202 pemilih yang mengajukan pindah keluar dari 150 TPS di 122 desa/kelurahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement