Jumat 06 Oct 2023 16:41 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Anak Anggota DPR Terancam 12 Tahun Penjara

Kejadiannya adalah pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 00.30 WIB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB berinisial GR yang diduga menganiaya kekasihnya DSA (29) hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka. GR diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya DSA di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Surabaya, pada 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

"Ditemukan dugaan peristiwa pidana, kejadiannya adalah pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dengan kejadian di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya. Atas dasar penyidikan, maka kami telah menetapkan status saksi GR, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma pun menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, DSA dan tersangka GR makan bersama di G Walk, Surabaya.

"Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih lima bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc," ujar Pasma.

Selanjutnya pada pukul 21.32 WIB, DSA dan GR datang ke tempat karaoke tersebut, dan bergabung dengan lima rekannya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras. Kemudian pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.10 WIB, DSA dan GR terlibat cekcok, yang juga disaksikan petugas keamanan dari tempat hiburan malam dimaksud.

"Dari keterangan saksi GR, dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban," ucap Pasma.

Penendangan dilakukan hingga korban DSA terjatuh dan kemudian berada dalam posisi duduk. Setelah korban dalam posisi duduk, tersangka GR kemudian melakukan pemukulan terhadap kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras. "Ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," kata Pasma.

Sampai di tempat parkiran, pertengkaran antara keduanya masih terjadi. Setelah keluar dari lift, korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR. Tak lama kemudian, DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.

"Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," ujar Pasma.

Setelah sekuriti datang, akhirnya GR menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen miliknya di PTC Surabaya. Di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Tersangka kemudian mencoba menaikkan korban ke kursi roda.

Tersangka juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respon. Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.

"Tersangka disangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Pasma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement