REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (10/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim.
Hakim mengatakan, perbuatan Samanhudi telah memenuhi unsur Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Di mana Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang atas informasi tersebut mereka melakukan kejahatan di rumah dinas Santoso.
"M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim.
Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain. Di mana pada 2018, Samanhudi Anwar sempat terjaring OTT KPK atas dugaan kasus suap (gratifikasi) proyek pembangunan sekolah.
Ia pun divonis lima tahun penjara dalam kasus tersebut. Sementara, hal yang meringankan adalah karena ia dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Menyikapi putusan tersebut, Samanhudi yang hadir secara daring dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. Padahal vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Dimana Samanhudi dituntut lima tahun penjara dalam kasus perampokan tersebut. "Banding yang mulia," kata Samanhudi.
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Sikap kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar jaksa Syarir Sagir.