REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah bendera berbagai partai politik yang berdiri di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul dirusak oleh oknum tak dikenal.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Banguntapan, Ima Nur Fitriana mengungkapkan, sedikitnya 40 bendera partai politik dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan bahwa bendera tersebut merupakan alat peraga yang digunakan partai politik dan simpatisan untuk sosialisasi.
"Untuk wilayah Banguntapan Bantul, kami mendapati laporan sebanyak 40 bendera partai politik dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Ima Nur Fitriana kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Ima mengungkapkan, pengrusakan bendera ini tidak terjadi pada partai politik tertentu, tapi juga pada bendera banyak parpol. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kata Ima, pihaknya memerlukan dua unsur alat bukti dari pelapor.
"Kedua bukti tersebut yaitu waktu pelepasan ataupun pengrusakan bendera dan oknum yang melakukan pengrusakan bendera partai politik itu," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye merupakan dua hal yang berbeda. Untuk itu, parpol ataupun simpatisan diizinkan untuk memasang bendera meskipun belum memasuki masa kampanye.
"Kalau alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanya, jadi diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa mengatakan, pihaknya belum menindaklanjuti mengenai pengrusakan bendera parpol tersebut karena belum memiliki bukti-bukti.
"Belum ada bukti otentik jadi belum bisa kami tindaklanjuti," ujar Gunarsa.
Mengenai keamanan dan kenyamanan suasana politik, kata Gunarsa, pihaknya akan melakukan penertiban spanduk- spanduk pemilu yang memiliki unsur SARA.
"Kami sudah koordinasikan dengan pihak-pihak terkait tentang spanduk-spanduk pemilu yang terdapat unsur SARA," kata Gunarsa.