Kamis 26 Oct 2023 07:28 WIB

Gadaikan Pikap Milik Teman, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Barang bukti bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Foto: Dok Polres Malang
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku kasus tersebut berinisial BD. Pria berusia 35 tahun tersebut berasal dari Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. "BD berhasil dibekuk unit reserse Polsek Tirtoyudo pada Selasa (25/10/2023) dini hari," kata dia di Kabupaten Malang.

Pria disapa Taufik ini menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka BD mendatangi rumah korban, SM (60 tahun) selaku warga Dusun sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tortoyudo, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kedatangan BD berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Mitsubishi L300 milik SM.

Saat itu, BD mengatakan akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai. Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun menyetujui permintaan pelaku untuk meminjamkan mobil tersebut.

Namun dua pekan kemudian, BD tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Akibatnya, SM merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Tirtoyudo. Korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Tirtoyudo.

Aparat yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. "Hingga kemudian petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut telah digadaikan kepada seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, barang bukti satu unit pikap berhasil diamankan.

Selanjutnya, barang bukti bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat tindakannya ini, kini BD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tirtoyudo.

Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement