Jumat 27 Oct 2023 09:27 WIB

PPP Sebut Dana Abadi Pesantren Bukan Program Baru

Lahirnya UU Pesantren merupakan usulan dari Fraksi PPP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menanggapi soal Dana Abadi Pesantren yang jadi salah satu program yang ditawarkan pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa program tersebut bukanlah program baru.

"Bahwa Dana Abadi Pesantren bukanlah program baru melainkan merupakan program pemerintah yang sudah berjalan sebagaiamana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," kata Baidowi, Jumat (26/10/2023).

Baca Juga

Pria yang akrab Awiek ini menegaskan PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU 18/2019 tentang Pesantren. Ia mengatakan bahwa lahirnya UU Pesantren merupakan usulan dari Fraksi PPP yang semula bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

"Fraksi PPP terus mendukung RUU tersebut dan kemudian mendorong pemerintah untuk merealisasikan dana abadi pesantren dengan menerbitkan PP 82/2021," ucapnya. 

Selain itu, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp 250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren pada tahun 2023. Dana tersebut tersedia melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Dana sebesar Rp 80 miliar akan dialokasikan untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Program ini merupakan bentuk kerja sama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"Tahun ini APBN sudah mengalokasikan Rp 250 miliar yang diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan. Untuk tahun depan 2024 sudah dimasukkan dalam UU APBN akan meningkat Rp 2 triliun diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp 15 Triliun," ungkapnya.

Awiek menambahkan Fraksi PPP dalam rapat paripurna mengusulkan segera pembentukan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama sebagai bentuk perhatian negara kepada pesantren. Dikatakannya bahwa pesantren memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement