Senin 06 Nov 2023 16:47 WIB

TikTok Shop Masih Masa Transisi, Kemendag Minta Masyarakat Ikut Awasi

Nantinya TikTok bisa berjualan kembali hanya dengan bekerja sama dengan e-commerce.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Logo TikTok terlihat di ponsel (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Michael Dwyer
Logo TikTok terlihat di ponsel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Perdagangan RI tengah melakukan pengawasan terhadap media sosial yang juga melakukan penjualan atau transaksi jual beli seperti TikTok Shop.

Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social media seperti TikTok, dilarang melakukan transaksi jual beli. Aturan ini juga menegaskan mengenai social commerce dan e-commerce. Disebutkan bahwa social commerce adalah aplikasi media sosial yang juga memfasilitasi pembelian dan penjualan produk secara online.

Baca Juga

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeian Perdagangan RI, Isy Karim menjelaskan, e-commerce maupun media sosial yang melakukan transaksi jual beli, khususnya barang-barang impor, kini tengah melakukan penyesuaian pada aplikasi sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan RI yang baru. 

"Sekarang masa transisi, kami sedang membentuk tim untuk melakukan pengawasan terpadu," ujar Isy Karim saat ditemui dalam acara Program Akselerasi Ekosistem UMKM Digital di The Manohara Hotel Yogyakarta, Senin (6/11/2023).

Ia menjelaskan, TikTok Shop dan Shopee yang pernah menjual barang-barang impor saat ini masih melakukan penyesuaian dalam sistem mereka. Untuk TikTok, disebutkannya memiliki izin, tetapi ditutup sementara untuk diatur kembali.

Dengan pengaturan kembali dalam Permendag terbaru, tidak melakukan transaksi atau penjualan langsung. Tetapi hanya dapat mempromosikan seperti iklan di televisi maupun radio.

"TikTok sedang melakukan penyesuaian sistem di dalamnya. Masih memerlukan waktu. Untuk memenuhi ketentuan mereka menutup fitur transaksinya," jelasnya.

Menurut Isy, sebagai media sosial, izinnya diatur langsung oleh Kementerian Kominfo RI, dan tidak diperbolehkan untuk berjualan. Nantinya TikTok bisa berjualan kembali hanya dengan bekerja sama dengan e-commerce untuk transaksinya. 

Ia menambahkan bahwa selama masa transisi, masyarakat diminta untuk ikut memantau media sosial mengenai adanya transaksi jual beli yang kini sudah dilarang. "Pengawasan dilakukan melalui patroli cyber. Kalau ada silakan laporkan ke kami kalau ada yang menemukan," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement