Senin 06 Nov 2023 20:59 WIB

PDIP Jateng: Tidak Ada Pengerahan Massa Terkait Pembacaan Putusan MKMK

idak ada instruksi langsung dari partai.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening (tengah).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Semarang menegaskan tidak ada kader atau simpatisan partai yang berangkat ke Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan rencana pengumuman putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ihwal laporan dugaan pelanggaran etk para hakim MK dalam memutuskan uji materiil syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, yang dikonfirmasi Republika, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023).

Menurut Bondan, DPC PDIP Kabupaten Semarang memang terus mengikuti apapun perkembangan yang terjadi di pusat, tidak terkecuali dengan apa yang saat ini sedang bergulir di ranah MKMK.

Namun begitu, terkait dengan rencana pengumuman MKMK, DPC PDIP Kabupaten Semarang tidak akan mengerahkan massa untuk nglurug ke Jakarta. “Nggak ada yang berangkat ke Jakarta,” ungkapnya.

Bahkan, terkait dengan rencana pengumuman putusan MKMK tersebut juga tidak ada instruksi langsung dari partai. “Instruksi untuk datang ke Jakarta juga tidak ada,” tegas Bondan, yang juga ketua DPRD Kabupaten Semarang ini,

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng, Bambang Hariyanto juga mengamini, tidak ada ‘pengerahan’ kader PDIP Jateng ke Jakarta, terkait pengumuman putusan MKMK.            

Sejak semula, ungkap Bambang, PDIP memang tidak pernah ikut mencampuri atau terlibat dalam persoalan yang saat ini bergulir dan kemudian menjadi kewenangan Majelis Kehormatan MK tersebut.

Terlebih yang melaporkan hasil putusan MK juga bukan PDIP. Sehingga tidak ada instruksi apapun kepada jajaran partai untuk mengerahkan kader saat sidang pembacaan putusan MKMK tersebut. “Tidak ada pengerahan massa untuk itu,” tegas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, MKMK telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK bakal dilaksanakan pada Selasa (7/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement