REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dahliana Hasan, angkat bicara soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia mengaku prihatin terkait adanya kabar tersebut.
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana kepada wartawan, Jumat (10/11/2023). Meski demikian, ia mengatakan bahwa UGM menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap. Surat penetapan tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua pekan lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Alex juga mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.