REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyebut akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang menyebarkan informasi palsu (hoaks) terkait pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru. Mahasiswa berinisial RAN (19) yang merupakan penyebaran hoaks sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY pada Senin (13/11/2023).
RAN menyebarkan hoaks dengan menuduh mahasiswa lainnya yakni MF (21) melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru di media sosial X menggunakan akun palsu, di mana MF merupakan anggota BEM FMIPA UNY.
Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana mengatakan, penerapan sanksi dilakukan sembari menunggu status tersangka berkekuatan hukum tetap. "Terkait sanksi yang akan diterapkan, pihak kampus akan menunggu sampai status terduga pelaku berkekuatan hukum tetap sesuai penetapan yang berwenang (polisi)," kata Dadan kepada Republika, Rabu (15/11/2023).
Dadan menuturkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan yang ada di UNY. Tingkat sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, hingga dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO).
Dalam penetapan sanksi ini, pihaknya berkoordinasi dengan melibatkan tim etik dan tim hukum yang ada di UNY. "Tingkat hukuman biasanya bertingkat, dari teguran dan pemberhentian mahasiswa sementara. Tapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana, maka akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," ucap Dadan.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi juga menyebut bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menyebarkan hoaks pelecehan seksual tersebut.
"Tentu akan ada konsekuensi atau sanksi akademik sambil tetap mengikuti proses hukum di Polda. Pimpinan atau Bapak Rektor yang akan memutuskan," kata Ali kepada Republika, Rabu (15/11/2023).
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota BEM FMIPA UNY ternyata hoaks. Polda DIY menyebut bahwa informasi tersebut disebarkan oleh tersangka dengan inisial RAN (19 tahun) berjenis kelamin laki-laki.
"Tersangka merupakan mahasiswa," kata Kabid Humas Polda DIY, Nugroho Arianto di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Tersangka menyebarkan informasi palsu dan pencemaran nama baik terhadap korban berinisial MF (21 tahun) yang merupakan anggota BEM FMIPA UNY. Dalam informasi yang disebarkan tersangka, disebutkan nomor induk mahasiswa (NIM) korban.
Informasi palsu dan pencemaran nama baik tersebut disebarkan pada 9 November 2023 oleh pelaku di media sosial X, yang akhirnya dihapus tidak lama setelah diunggah. RAN menyebarkan informasi palsu tersebut menggunakan akun palsu.
"Modus operandi penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dengan cara pelaku mengunggah konten di media sosial Twitter (X) dengan menggunakan akun palsu, membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIK pelaku, dan menyebutkan bahwa korban melakukan kekerasan seksual," ucap Nugroho.
Tersangka menyebarkan informasi palsu tersebut dikarenakan sakit hati kepada korban. "Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan (palsu) dikarenakan rasa sakit hati pada saat mendaftar BEM," jelasnya.
Pasalnya, RAN ditolak menjadi anggota BEM, sedangkan MF diterima. Sakit hati tersebut bertambah ketika RAN menjadi panitia acara di kampus dimana tersangka ditegur oleh MF melalui pesan pribadi.
"Tujuan RAN membuat berita tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas, sehingga MF dapat dikeluarkan dari anggota BEM," ungkap Nugroho.
Nugroho mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya unggahan di media sosial X oleh sebuah akun yang mengaku sebagai mahasiswi baru dan telah mengalami kekerasan seksual. Mahasiswai tersebut mengaku telah mengalami kekerasan seksual dari kakak tingkatnya.
"(Unggahan) Berisi layar percakapan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswi tersebut untuk bertemu di tempat tertentu, tetapi balasan dari mahasiswi tersebut yaitu menolak dan dibalas kembali oleh salah satu pengurus BEM dengan mengatakan kata-kata ancaman menyebut dirinya BEM, sehingga bisa melakukan apapun," ucap Nugroho.
Unggahan tangkapan layar tersebut disertai dengan tulisan berupa penyesalan telah berkuliah di UNY karena sudah dilecehkan oleh salah satu pengurus BEM. Bahkan, dalam unggahan menggunakan akun palsu tersebut, disebutkan bahwa mahasiswi tersebut tidak berani melakukan pelaporan karena diancam.
"Selain itu, mahasiswi tersebut (yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual) mengatakan sempat ingin melakukan bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan tindakan kekerasan seksual yang dialami," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, mahasiswi yang mengaku sebagai korban itu menyebut masih menghafal NIM dari pengurus BEM yang diduga melakukan pelecehan seksual dalam postingan selanjutnya. Dalam postingannya disebutkan dengan jelas NIM dari anggota BEM yang dituduhkan melakukan pelecehan seksual.
"Pada salah satu komentar postingan tersebut menjelaskan bahwa pemilik NIM adalah MF yaitu salah satu pengurus BEM," kata Nugroho.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.