Rabu 15 Nov 2023 17:01 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Dukung Perjuangan Hamas untuk Palestina 

Podcast Deddy Corbuzier dengan Buya Arrazy dikecam banyak public figure dan warganet.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Fernan Rahadi
Prof Dadang Kahmad
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prof Dadang Kahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mendukung perjuangan kemerdekaan yang dilakukan Hamas untuk Palestina.  

Sebelumnya lewat Podcast, Deddy Corbuzier mewawancarai Arrazy Hasyim atau yang dikenal sebagai Buya Arrazy perihal konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. Podcast tersebut banyak dikecam oleh sejumlah public figure dan para warganet, karena Buya Arrazy dianggap tidak banyak mengerti permasalahan Palestina. Buya Arrazy menyebut dia tidak memiliki ideologi yang sama baik dengan Hamas maupun Mahmoud Abbas.

"Palestina itu dijajah Israel sudah 75 tahun, sebagai rakyat yang terjajah berhak untuk berjuang membebaskan negaranya daru penjajahan. Hamas adalah pejuang kemerdekaan tanah palestina yang sudah diduduki Israel 75 tahun itu. Sebagaimana pejuang kemerdekaan Indonesia terhadap penjajahan Belanda," kata Dadang pada Jumat (10/11/2023).

"Jadi peristiwa 7 Oktober itu adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan Palestina," lanjut Dadang.

Dadang mengatakan perihal boikot produk merupakan bentuk protes dari masyarakat terhadap Israel. Namun Dadang menekankan agar untuk memboikot produk yang berasal langsung dari Israel.

"Produk yang langsung diimpor dari Israel bukan produk yang diproduksi di Indonesia," kata Dadang.

Sementara pada Jumat lalu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement