Kamis 16 Nov 2023 11:38 WIB

Anwar Abbas: Fatwa MUI tidak Berlaku Jika Terbukti tak Dukung Israel

MUI juga mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Yusuf Assidiq
Waketum MUI, Anwar Abbas.
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Waketum MUI, Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara itu, MUI merasa perlu memberikan penjelaskan menyangkut hal tersebut. Seperti disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan  yang mendukung dan atau  terafiliasi mendukung Israel.

"Perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal. Tapi yang diharamkan oleh MUI  dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (16/11/2023).

Diketahui dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 11 ribu warga Palestina meninggal dan sekitar lima ribu dari mereka adalah anak-anak.

Oleh karena itu jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan Israel tersebut apakah itu milik Israel atau tidak, kemudian juga mendukung agresi dan penjajahan serta pembunuhan  terhadap warga Palestina, maka sebagai warga bangsa yang baik yang tunduk dan patuh kepada konstitusi wajiblah hukumnya untuk mengingatkan mereka.

"Bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut  adalah tidak benar karena selain bertentangan dengan ajaran agama juga bertentangan dengan konstitusi negara kita di mana dalam mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama," ujar Buya Anwar.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Lebih lanjut Buya mengingatkan masyarakat bahwa berdasarkan ajaran agama dan konstitusi yang ada maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat  semaksimal mungkin.

Ini dilakukan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh  Israel atau  terafiliasi dengan israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Tetapi jika ternyata perusahaan itu tidak mendukung tindakan Israel yang biadab maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka tersebut," jelasnya.

Karena inti dari fatwa ini selain untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina juga adalah untuk mencegah supaya agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina yang mereka lakukan secara masif, sistematis, dan terencana tersebut (genosida) bisa berhenti dan dihentikan. 

"Selain itu agar hak-hak dari bangsa dan rakyat Palestina dapat mereka hormati dan berikan," kata Buya Anwar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement