Jumat 17 Nov 2023 06:37 WIB

ICJ Terima 15 Pernyataan Tertulis Kebijakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

Semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara dalam pertemuan darurat Sidang Majelis Umum PBB untuk membahas aksi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina di New York, AS, Kamis (26/10/2023).
Foto: ANTARA/HO-Kemlu RI
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara dalam pertemuan darurat Sidang Majelis Umum PBB untuk membahas aksi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina di New York, AS, Kamis (26/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan telah menerima 15 pernyataan tertulis secara resmi mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Sidang umum pengadilan dunia akan dimulai pada 19 Februari 2024 di kota Den Haag, Belanda.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi Palestina Wafa, ICJ mengatakan, 14 pernyataan tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober dari Yordania, Organisasi Kerja Sama Islam, Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, Amerika Serikat, Indonesia, Cile, Palestina, Liga Arab, Mesir, Aljazair, Guatemala, dan Namibia. Pengadilan juga menyetujui pengajuan yang terlambat dari Pakistan pada 2 November untuk ditambahkan.

Baca Juga

Pada Desember lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat pengadilan dunia mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina. Resolusi tersebut lolos 87-26 dengan 53 abstain.

Menurut organisasi non-pemerintah Israel Peace Now dikutip dari Anadolu Agency, sekitar 666 ribu pemukim tinggal di 145 pemukiman dan 140 permukiman liar di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.

PBB melaporkan bahwa sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, 820 warga Palestina telah mengungsi di Tepi Barat. Serangan oleh pemukim Israel meningkat dari rata-rata tiga menjadi tujuh serangan per hari.

Sejak 7 Oktober, lebih dari 400 serangan dilakukan di wilayah tersebut, yang mengakibatkan kematian sembilan warga Palestina. Pemukim Yahudi bersenjata yang tinggal di wilayah ini sering menyerang warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan rumah.

Palestina menekankan, perluasan pemukiman ilegal Yahudi yang terus-menerus merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap pembentukan negara Palestina di dalam perbatasan 1967 dan menyebabkan fragmentasi di Tepi Barat.  Organisasi hak asasi manusia Israel dan internasional menuduh pasukan Israel melindungi para pemukim yang melakukan serangan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement