Jumat 17 Nov 2023 20:18 WIB

Pertamina Dukung Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Aktivitas pelayanan pengisian BBM Solar Bersubsidi di salah satu SPBU Pertamina beberapa waktu lalu.
Foto: Istimewa
Aktivitas pelayanan pengisian BBM Solar Bersubsidi di salah satu SPBU Pertamina beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT)  menngapresiasi dan mendukung langkah Polda Jawa Tengah dalam mengungkap oknum penimbun BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga JBT,  Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh jajaran Polda Jawa Tengah ini.

Baca Juga

"Kami sangat mengapresiasi, Polda Jawa Tengah telah bersinergi dengan membantu mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini, katanya di Semarang, Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jajaran kepolisian telah mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 9.000 liter BBM bersubsidi di Kabupaten Wonogiri pada bulan Oktober 2023 lalu.

Selain  9.000 liter BBM jenis biosolar bersubsidi turut diamankan sebagai barang bukti  empat unit kendaraan truk, dua unit alat pompa dan lima tandon BBM di sebuah gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.

Dugaan modus yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah membeli BBM subsidi tersebut secara berulang, kemudian ditampung dan dijual lagi sebagai BBM non sunsidi.

Dalam praktik ini juga terungkap pelaku telah menyalahgunaan QR code milik orang lain di salah satu SPBU wilayah Wonigiri. "Sehingga aparat Polda Jawa Tengah juga menginvestigasi salah satu SPBU yang dimaksud. 

"Sebagai bentuk dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan menghentikan layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun," katanya. 

Selain itu, lanjut Brasto, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya.

Termasuk juga tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun BBM karena sifatnya yang merupakan bahan berbahaya dan bahan yang mudah terbakar hingga rentan memicu terjadinya kebakaran. 

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal ini menjelaskan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM, BBG dan atau  LPG  yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

"Termasuk jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi maupun penyalahgunaan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," lanjut Brasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement