Selasa 21 Nov 2023 07:48 WIB

Satpol PP Salatiga Tertibkan Ribuan Baliho dan Spanduk Peserta Pemilu 2024

Yang ditertibkan merupakan alat peraga yang pemasangannya melanggar ketentuan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Petugas Satpol PP Kota Salatiga saat menertibkan baliho dan spanduk peserta pemilu yang dinilai melanggar aturan.
Foto: Dokumen
Petugas Satpol PP Kota Salatiga saat menertibkan baliho dan spanduk peserta pemilu yang dinilai melanggar aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Petugas Satpol PP Kota Salatiga telah menertibkan spanduk dan baliho partai politik ataupun calon legislatif di tempat- tempat umum yang ada di wilayah setempat. Penertiban alat peraga ini dilakukan setelah surat imbauan Satpol PP agar masing-masing partai politik segera menertibkan spanduk dan baliho secara mandiri tidak digubris.

Hasilnya, ribuan spanduk dan baliho patpol ataupun calon legislatif dari berbagai ukuran telah ditertibkan oleh petugas Satpol PP dari sejumlah tempat.

Ihwal penertiban ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Joko Haryono. "Betul, sudah ribuan spanduk dan baliho itu kami tertibkan," ungkapnya, di Salatiga, Jateng, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, alasan penertiban spanduk politik tersebut salah satunya karena saat ini sudah mendekati masa kampanye Pemilu 2024, yang akan dimulai 28 November 2023 nanti.

Sebelum masa kampanye Pemilu 2024 tersebut, penertiban alat peraga berupa baliho maupun spanduk menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Kesbangpol Salatiga.

Joko juga mengatakan, alat peraga yang ditertibkan ini merupakan alat peraga yang pemasangannya melanggar ketentuan dalam dan kontennya sudah masuk ranah kampanye.

Misalnya sudah menyertakan ajakan atau menggunakan simbol-simbol tertentu untuk memilih pasangan capres ataupun calon legislatif peserta pemilu tertentu.

"Untuk baliho maupun spanduk yang sifatnya hanya sosialisasi masih diperbolehkan selama pemasangannya berada di tempat-tempat yang tidak melanggar ketentuan," ujar dia.

Sebab pemasangan alat sosialisasi juga telah diatur, di mana saja lokasi- lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan instansi pemerintah.

Sejauh ini, masih menurut Joko, Satpol PP dan tim gabungan telah melakukan penertiban alat peraga dalam skala besar sebanyak empat kali.

Ribuan baliho yang telah ditertibkan tersebut sudah dimusnahkan di TPA Ngronggo. Sebelum dilakukan penertiban alat peraga, Satpol PP juga telah bersurat ke partai politik masing-masing.

"Sepekan sebelumnya, kami  sudah melayangkan surat kepada pengurus parpol untuk menurunkan secara mandiri. Namun sampai dengan waktu yang telah diberikan belum diturunkan, akhirnya kami tertibkan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement