Selasa 28 Nov 2023 12:30 WIB

Jual Narkoba Pil Sapi Lewat Medsos, Pria di Sleman Jadi Tersangka

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl (pil sapi) di Polres Sleman.
Foto: Febrianto Adi Saputro.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl (pil sapi) di Polres Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Petugas Satuan Narkoba Polresta Sleman mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl (pil sapi) di wilayah Sleman, DIY. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AL (31 tahun) sebagai tersangka.

"Kita amankan satu orang inisial AL dengan modus menjual barang-barang atau obat-obat tersebut melalui media sosial Instagram," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat Duadji di Mapolresta Sleman, Selasa (28/11/2023).

Pengungkapan itu bermula saat petugas Satresnarkoba Polresta Sleman mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Pelaku diketahui dua kali memesan pil tersebut.

Pertama, ia memesan pil trihexyphenidyl pada Rabu (1/11/2023) dan paket tersebut ia terima Jumat (3/11/2023). Pemesanan kedua dilakukan Kamis (16/11/2023) dan diterima Sabtu (18/11/2023).

Selanjutnya pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, Polresta Sleman menangkap pelaku di daerah Sumberejo, Mertoyudan, Jawa Tengah.

"Adapun barang bukti yang diamankan 1.550 butir (trihexyphenidyl) dan 25 butir trihexyphenidyl yang disita dari saksi A, yaitu pada saat pengembangan," ujarnya. Pelaku terancam pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement