REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ombudsman Jawa Timur mendapat instruksi langsung dari Ombudsman RI untuk mengawasi netralitas ASN pada Pemilu 2024. Maka dari itu, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, pihaknya bakal membuka posko pengaduan untuk menampung aduan jika ada ASN atau PNS yang tidak netral pada Pemilu 2024.
"Untuk pemilu, kami dapat arahan dari kantor pusat untuk ikut partisipasi mengawasi, khususnya terkait netralitas ASN atau PNS. Kami simpel aja. Membuka posko, kemudian menerima aduan tersebut," kata Agus di Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Agus mengatakan, ASN atau PNS di salah satu instansi sangat rawan dimobilisasi untuk memilih salah satu pasangan capres-cawapres, parpol tertentu, atau salah satu caleg yang berkontestasi.
Ia mencontohkan, kasus tersebut pernah terjadi di salah satu daerah di Jatim pada gelaran pilkada. Di mana ASN atau PNS di daerah tersebut dimobilisasi menjadi tim sukses bayangan dari salah satu calon kepala daerah yang berkontestasi.
Kemudian, ketika calon kepala daerah yang berkontestasi tersebut kalah, ASN yang menjadi tim sukses bayangan itu pun dikucilkan, bahkan pangkatnya diturunkan.
"Catatan kami dalam beberapa pilkada memang netralitas ASN itu sangat rawan. Contohnya ada salah satu kabupaten/kota di Jatim yang itu ternyata karena ASN ini punya kecenderungan menjadi timses bayangan. Satu ketika calonnya kalah, pada tahap berikutnya ASN itu dikucilkan, bahkan diturunkan pangkatnya sehingga tidak mengikuti proses pengembangan karir sesuai aturan," ujarnya.
Agus mengakui, idealnya memang laporan terkait kasus tersebut masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi, kata dia, karena Bawaslu terkadang kewalahan menerima banyak laporan, pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukan ke Ombudsman.
"Sampai saat ini belum ada aduan karena baru pekan lalu ada arahan dari pimpinan kami untuk membuka posko tentang netralitas ASN menjelang Pemilu ini," kata dia.