Kamis 07 Dec 2023 04:13 WIB

29 Desa di Jateng Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Sebanyak empat desa di antaranya menerima penghargaan langsung dari KPK.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, saat peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jateng.
Foto: Dokumen
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, saat peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengapresiasi komitmen dan upaya sejumlah desa di Jateng yang telah menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

Menurutnya, ini menjadi sesuatu yang layak dibanggakan, karena Jateng sudah banyak desa yang telah mereplikasi desa anti korupsi, jika dibandingkan dengan daerah lain di Tanah Air.

“Sebanyak 29 desa di Jateng ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan desa anti korupsi,” jelasnya, saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jateng, di GOR Jatidiri Semarang, Rabu (6/12).

Dari 29 desa tersebut, kata Nana, empat desa di antaranya bahkan menerima penghargaan langsung dari KPK pada acara Peluncuran Desa Anti Korupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sipaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 28 November 2023 lalu.

Ke-empatnya adalah Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap dan Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan penilaian KPK, Desa Sraten mendapat skor (nilai) paling tinggi yakni 98, berikutnya disusul Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 dari nilai Desa Sraten (97,5); Desa Maoslor dan Bojongnangka yang masing-masing mendapat nilai 97.

Ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai replikasi Desa Anti Korupsi merupakan hal yang positif.  Keberadaannya memiliki tujuan untuk menyebarluaskan pentingnya memperkuat integritas untuk mencegah korupsi.

Demikian halnya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan serta mengedepankan akuntabilitas. “Karena korupsi merupakan perilaku yang sangat merugikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno mengapresiasi Pemprov Jateng yang menyelenggarakan acara peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia dengan melibatkan berbagai komponen.

Seperti aparat pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pelajar serta mahasiswa. Hal ini menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi untuk memerangi korupsi, mulai dari tingkat pemerintahan terkecil hingga provinsi.

“Perlu dipahami bersama, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luar biasa pula. Semoga pelibatan ini juga akan membawa dampak yang luar biasa bagi upaya untuk memerangi korupsi,” katanya.

Rino juga menyampaikan, dampak dari kejahatan korupsi mulai dari terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, menghambat pembangunan, meruntuhkan penegakan hukum, serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

“Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan harus memahami perilaku korupsi perlu diberantas bersama-sama untuk kebaikan bangsa ini,” tegas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement