REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang terus mengoptimalkan perekaman data administrasi kependudukan kepada para pemilih pemula yang ada di daerahnya.
Hal ini untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 Serentak khususnya dalam memfasilitasi para pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Semarang, Tajudin Noor mengungkapkan, saat ini jumlah total/populasi penduduk di wilayah setempat mencapai 1.057.869 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.070 jiwa di antaranya merupakan pemilih pemula atau para pemilih yang pada saat pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada serentak sudah akan berusia 17 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Disdukcapil terus mengoptimalkan proses perekaman data administrasi kependudukan. “Bahkan sebagian pemilih pemula ini sudah melakukan perekaman e-KTP,” ungkapnya di Ungaran.
Berdasarkan laporan terbaru, jelas Tajudin, sudah ada lebih 600 jiwa pemilih pemula yang telah melakukan perekaman data walaupun belum dicetak e-KTP- nya, karena mereka baru akan berusia 17 tahun pada akhir Desember 2023 ini.
Untuk kebutuhan pileg dan pilpres, pencetakan e-KTP sekitar 5.000 pemilih pemula dilaksanakan sebelum Februari 2024. Sementara sisanya sekira 14 ribu jiwa pemilih pemula akan dicetak sebelum pelaksanaan pilkada serentak 2024.
“Dengan demikian, para pemilih pemula di Kabupaten Semarang ini semuanya akan terfasilitasi untuk dapat menggunakan hak suara mereka pada Pemilu Serentak 2024 nanti,” jelasnya.
Tajudin juga menyampaikan, untuk menyukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil mengadakan program jemput bola di tengah masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan membuat program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang menurunkan petugas ke tingkatan sekolah SLTA sederajat di berbagai wilayah.
Setiap hari ada tim Disdukcapil yang menyisir siswa berusia 17 tahun dan berkunjung ke desa dan lintas instansi yang banyak pemohon pemilih pemula. Selain itu juga ada Adminduk Online, sehingga calon pemohon e-KTP bisa menginput data dari mana saja dan diteruskan ke petugas.
Disdukcapil juga menyosialisasikan Smart Aplikasi untuk efektivitas waktu dan biaya pemohon serta untuk memangkas calo proses pembuatan e-KTP. Permohonan ini bisa langsung dilakukan di kantor desa dan dilakukan perekaman adminduk.
“Selajutnya, data dikirim ke Disdukcapil untuk diverifikasi dan setelah valid segera dicetak dan e-KTP fisik yang telah dicetak akan dikirim kembali ke kantor desa,” kata Tajudin.