Ahad 18 Feb 2024 16:20 WIB

Dua Anggota KPPS di Surabaya Meninggal, Lebih dari 100 Sakit

KPU menyiapkan santunan kematian terkait KPPS yang meninggal.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Perawatan di fasilitas kesehatan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Perawatan di fasilitas kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kota Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia. Satu anggota KPPS yang meninggal itu sempat tak sadarkan diri saat menjalankan tugas. Sedangkan satu orang lainnya mengalami kecelakaan.

Selain yang meninggal dunia, dilaporkan ada 100 lebih anggota KPPS di Surabaya yang sakit. “Ada 137 anggota KPPS yang sakit pada tanggal 14-15 Februari 2024,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina, Ahad (17/2/2024).

Baca Juga

Menurut Nanik, pada saat pendaftaran KPPS itu sebenarnya ada syarat surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. “Yang dipersyaratkan oleh KPU itu ada pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan asam urat. Selain yang standar ya, berat badan, tinggi badan, pemeriksaan tensi, dan sebagainya,” ujar dia.

Namun, ternyata masih ada anggota KPPS yang sakit saat bertugas. Nanik mengatakan, ada bermacam keluhan anggota KPPS yang sakit, di antaranya kepala pusing, mual, hipertensi, asam lambung naik, dan ada juga yang demam.

Adapun dua anggota KPPS meninggal dunia. Salah satunya Joko Budiono (52), yang bertugas sebagai ketua KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 042 Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo. Joko dikabarkan sempat tak sadarkan diri saat pelaksanaan penghitungan suara. Kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (16/2/2024).

Satu lainnya yang meninggal bernama Imnesti Aufa (22), anggota KPPS TPS 041 Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari. Anggota KPPS tersebut dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal saat pulang dari TPS tempatnya bertugas.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Titus Saptadi mengatakan, KPU menyiapkan pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan, sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Menurut dia, santunan bagi yang mengalami musibah dan meninggal dunia besarannya Rp 36 juta. “Kemudian dapat diberikan biaya permakaman Rp 10 juta,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement