Selasa 27 Feb 2024 06:28 WIB

Penasihat Hukum Klaim MT tak Perintahkan Pemusnahan Dokumen Keuangan PMI Yogyakarta

Pasal memusnahkan dokumen digunakan menersangkakan diklaim yang pertama di Indonesia.

Koordinator Tim Penasihat Hukum tersangka kasus korupsi pemusnahan dokumen keuangan di PMI Kota Yogyakarta, MT, Jiwo Nugroho (kedua kiri) bersama tim kuasa hukum memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Senin (26/2/2024).
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Koordinator Tim Penasihat Hukum tersangka kasus korupsi pemusnahan dokumen keuangan di PMI Kota Yogyakarta, MT, Jiwo Nugroho (kedua kiri) bersama tim kuasa hukum memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Senin (26/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Tim penasihat hukum mantan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta berinisial MT menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan.

"Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apa pun atas musnahnya dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum MT, Jiwo Nugroho dalam keterangan pers di Yogyakarta, Senin (26/2/2024).

Pada kesempatan itu Jiwo Nugroho didampingi Agus Suprianto, Thalis Noor, Bambang H Kingkin, dan Rusman Aji.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menetapkan mantan Plh Ketua PMI Kota Yogyakarta yang berinisial MT menjadi tersangka kasus korupsi. Dalam perkara ini penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta menerapkan Pasal 10 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu, kami mendesak penyidik untuk bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tindak pidana korupsi (tipikor), karena perkara tipikor adalah delik materiil," katanya.

Ia mengatakan, siapa pun yang dalam hal ini memiliki tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran, termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan sehingga timbul kerugian negara patut dituntut secara hukum.

"Merekalah yang semestinya patut dituntut secara hukum. Justru merekalah yang diuntungkan atas peristiwa ini, klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan," ujar Jiwa Nugroho.

Menurut dia, tidak ada yang sulit bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menemukan kerugian negara, karena mereka orang-orang pilihan, memiliki ilmu dan keterampilan dalam melakukan audit, di antaranya dengan metode perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, harga wajar, harga pokok opportunity cost, dan bunga sebagai kerugian negara.

"Perkara ini sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia, pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk menersangkakan seseorang dalam perkara tipikor, tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada perkara tipikor," katanya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan memberikan pembelaan maksimal di persidangan nanti. Ia juga mendesak penyidik untuk tetap dalam koridor prosedur hukum, tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor PMI Kota Yogyakarta.

"Kami juga mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu, dan yang terakhir kami mendesak penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat untuk mengawal perkara ini," tutur Jiwo Nugroho.

Sebelumnya dalam keterangan pers, Kamis (15/2/2024), Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan melakukan penahanan di LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari sejak 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024.

Perbuatan tersangka MT dianggap melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi menegaskan penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka MT dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement