REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Polres Kediri Kota, Jawa Timur, sudah menetapkan empat tersangka terkait kematian santri berinisial BBM (14 tahun). Santri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diduga dianiaya sebelum meninggal dunia.
Empat tersangka kasus itu berinisial MN (18), asal Sidoarjo; MA (18), asal Kabupaten Nganjuk; AF (16), asal Denpasar, Bali; dan AK (17), asal Surabaya. Mereka merupakan senior korban di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Salah satu tersangka, AF, disebut sepupu korban.
Rini Puspitasari, pengacara dari keempat tersangka, mengungkap motif dan kronologi hingga korban meninggal dunia. Menurut dia, para tersangka awalnya jengkel lantaran korban sulit dinasihati untuk shalat berjamaah.
“Keterangan anak-anak (tersangka) mengakui memukul dan tidak niat biar korban sampai gimana. Itu benar-benar emosi sesaat karena korban diomongi tidak manut,” kata Rini, Rabu (28/2/2024).
Rini menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka, penganiayaan dimulai saat mereka mengetahui korban tidak shalat pada Rabu (21/2/2024). Awalnya, kata Rini, yang mengetahui korban tidak shalat adalah AK, seniornya, dan AF, sepupu korban.
“Korban itu baru sembuh dari sakit. Kemudian beberapa hari tidak sekolah dan tidak shalat jamaah. Mereka ini kan satu kamar. Ditanya, ‘kamu kenapa tidak shalat?’ Korban jawabnya itu tidak nyambung,” ujar Rini.
Setelah itu, Rini mengatakan, para seniornya itu menasihati korban. Mereka memerintahkan supaya korban ikut shalat berjamaah. Tidak puas dengan jawaban korban, tersangka kemudian memukul dan menampar korban.
“Kamu shalat. Waktu diomongi itu, cuma iyo-iyo (iya-iya). Mungkin karena jawabannya itu, sempat emosi. Kemudian dipukul dengan tangan kosong dan ditampar,” kata Rini.
Korban kembali dipukul