Kamis 07 Mar 2024 07:17 WIB

Minta Maaf pada Dirjen Imigrasi, Zhang Bangcun: Semua Karena Disinformasi

Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Investor asal Cina, Zhang Bangcun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan jajaran Keimigrasian terkait pemberitaan sejumlah sejumlah media daring beberapa waktu lalu.

Zhang menyampaikan permohonan maaf dalam bahasa Cina didamping penerjemah Hiuk Min alias Amin, lewat tayangan sebuah video. 

"Hari ini, saya Zhang Bangcun dengan bersungguh-sungguh kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Imigrasi Silmy Karim, meminta maaf terkait laporan pemberitaan sebelumnya," ujar Zhang dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Zhang dalam videonya juga menyatakan telah mencabut semua pemberitaan yang sebelumnya disampaikan kepada media, saat dirinya masih didampingi Kuasa Hukum Siti Mylanie Lubis.

Secara terbuka Zhang juga menyampaikan permohonan maaf pada seluruh staf imigrasi maupun pihak lain yang pernah disakiti. 

"Saya Zhang Bangcun, tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap Direktur Imigrasi dan semua staf imigrasi. Saya bicara atas nama pribadi. Saya dengan tulus meminta maaf kepada siapa pun yang telah saya sakiti, terutama staf imigrasi, terima kasih," ucapnya.

Zhang secara pribadi memohon maaf kepada Dirjen Imigragi Silmy Karim, meski secara pribadi tidak pernah menuding Silmy mempersulit dirinya.

Zhang justru berterima kasih kepada Silmy Karim karena telah melakukan upaya mencari duduk permasalahan yang dilakukan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram.

"Semua terjadi karena disinformasi dan sudah dapat diselesaikan secara baik," kata Zhang. 

Sebagai informasi, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023. Zhang dikenakan detensi menyusul surat dari mitra bisnisnya. 

Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp 4 miliar.

Utang piutang muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp 12 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 16 miliar. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim merespons penahanan investor asal China, Zhang Bangcun, ke rumah detensi. Menurut dia, pihaknya masih akan mencari duduk perkara dan penyebabnya.

"Segera saya minta gelar perkara," kata Silmy saat dikonfirmasi, Ahad (9/7/2023).

Dia mengatakan, sejak awal menjabat di Imigrasi, mantan Dirut Krakatau Steel itu selalu mengingatkan anggotanya. Utamanya, untuk menjalankan tugas dengan profesional. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement