REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pemilihan kepala-wakil kepala daerah (pilkada) atau gubernur-wakil gubernur (pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024 tidak akan diikuti pasangan calon (paslon) perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng menyebut tidak ada bakal paslon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk dilakukan verifikasi.
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono menjelaskan, hingga batas waktu pada Ahad (12/5/2024), pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal paslon dari jalur perseorangan yang meminta akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon ini ditujukan bagi bakal calon untuk mengunggah syarat-syarat dukungan.
Menurut Handi, sampai batas waktu pada Ahad pun tidak ada bakal paslon perseorangan yang mengajukan syarat dukungan ke KPU untuk diverifikasi secara faktual. “Tidak ada yang datang,” kata dia di Semarang, Senin (13/5/2024).
Handi mengatakan, syarat dukungan yang sudah diverifikasi itu dibutuhkan bakal paslon perseorangan untuk mendaftar ke KPU pada Agustus 2024. Pendaftaran bakal paslon Pilkada 2024 ke KPU Jateng akan dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
Sementara di tingkat kabupaten/kota wilayah Jateng, menurut Handi, ada bakal paslon dari jalur perseorangan yang mengajukan syarat dukungan untuk diverifikasi, yaitu di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal. “Selanjutnya KPU di dua daerah tersebut akan melakukan verifikasi faktual untuk menentukan kelengkapan syarat yang sudah diajukan tersebut,” ujar dia.