Rabu 05 Jun 2024 07:41 WIB

Pelaku Kejahatan Jalanan di Bantul Diringkus Polisi

Kejahatan jalanan menimpa pengemudi ojol yang sedang mengantarkan pesanan makanan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penangkapan oleh polisi (ilustrasi)
Foto: Republika
Penangkapan oleh polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pelaku kejahatan jalanan di Teruman, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, DIY berhasil diringkus polisi pada Selasa (4/6/2024). Kejahatan jalanan tersebut terjadi pada 2 Juni 2024 sekitar pukul 03.10 WIB. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni masih remaja sebanyak empat orang. Mereka berinisial AY (16 tahun), AN (17 tahun), AD (17 tahun), dan GP (17 tahun).

AY merupakan pelaku yang memiliki dan membawa senjata tajam (sajam). "Para pelaku ini menjalani proses penyidikan di Polres Bantul," kata Jeffry, Selasa (4/6/2024). 

Jeffry menuturkan bahwa kejahatan jalanan tersebut menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial TS (17 tahun). Kejadian tersebut bermula saat TS bersama temannya sedang mengantarkan pesanan makanan dari Sewon menuju Pajangan. 

"Sesampai di Jalan Pemuda, Teruman, Bantul, keduanya berpapasan dengan gerombolan pelaku ini," ucap Jeffry.

Gerombolan pelaku yang menggunakan sepeda motor tersebut kemudian berbalik arah dan mengejar korban yang saat itu tengah berboncengan bersama temannya. Lalu, salah satu dari gerombolan pelaku melukai korban menggunakan sajam jenis celurit. 

Pelaku mengarahkan sabetan celurit ke korban, dan mengenai bahunya. Dengan kondisi celurit masih menancap di bahu, korban TS dan temannya lolos dari kejaran pelaku. 

"Setelahnya keduanya menuju RS PKU Muhammadiyah Bantul," jelas Jeffry. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement