Selasa 11 Jun 2024 12:09 WIB

Forpi Minta Sekolah di Yogyakarta tak Tolak Anak Penyandang Disabilitas

Kota Yogyakarta telah mendeklarasikan sebagai kota inklusi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penyandang disabilitas / Ilustrasi
Foto: About Islam
Penyandang disabilitas / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menegaskan agar sekolah di Kota Yogyakarta untuk tidak menolak anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Terlebih, Kota Yogyakarta telah mendeklarasikan sebagai kota inklusi.  

“Artinya sekolah tidak boleh menolak siswa penyandang disabilitas dengan alasan sekolah belum memiliki fasilitas bagi siswa ABK (anak berkebutuhan khusus), seperti guru pendamping khusus,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin (10/6/2024). 

Kamba menuturkan bahwa kewajiban untuk menerima siswa inklusi diatur pada salah satu pasal dalam Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika ada sekolah yang menolak siswa penyandang disabilitas, katanya, berarti melanggar undang-undang. 

“Maka, izin sekolah tersebut dapat dicabut,” ucapnya. 

Selain itu, Kamba juga menegaskan bahwa sekolah harus memberikan akomodasi yang layak berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan anggaran. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana sesuai yang dibutuhkan siswa penyandang disabilitas, serta penyesuaian kurikulum bagi siswa penyandang disabilitas.

“Karena pendidikan merupakan hak setiap anak termasuk juga bagi siswa penyandang disabilitas,” ungkap Kamba. 

Pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memberikan kuota bagi siswa penyandang disabilitas sebesar lima persen. 

Diharapkan, bagi orang tua siswa yang memiliki anak berkebutuhan khusus dapat memanfaatkan kuota tersebut sesuai dengan daya tampung sekolah, dengan tidak menumpuk pada satu sekolah, melainkan tersebar di beberapa sekolah yang ada di Kota Yogyakarta.

Kamba juga mengatakan bahwa jika orang tua maupun siswa penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan diskriminasi, termasuk ditolak oleh pihak sekolah, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Sekretariat Forpi Kota Yogyakarta. Pelaporan ini dibuka tiap hari dan jam kerja.

“Atau melalui WA nomor 0813 9313 2707. Setiap aduan akan Forpi Kota Yogyakarta respon saat itu juga dan merahasiakan identitas pelapor,” jelasnya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement