REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Terpidana penipuan pemberangkatan calon haji plus/khusus, Vinny Shintia Dewi (44 tahun) yang menjadi DPO ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (7/8/2024). Terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Sunan Gunung Jati, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan terpidana sudah menjadi DPO sejak 2021 lalu. Herwatan pun menjelaskan posisi kasus penipuan yang dilakukan terpidana sejak 2018 lalu tersebut.
Dijelaskan, kasus penipuan itu bermula saat Vinny menawarkan kepada korbannya YA untuk berangkat haji plus pada 2018 dengan iming-iming bisa langsung berangkat. Namun, korbannya ditawarkan untuk membayar biaya Rp 138 juta untuk pemberangkatan satu orang.
“Sehingga membuat korban tertarik karena dikatakan bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas,” kata Herwatan, Kamis (8/8/2024).
Vinny merupakan pemilik sekaligus Komisaris PT Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang penyelenggara haji dan umroh, di mana berdomisili di Kabupaten Sleman, DIY, dan di Solo, Jawa Tengah.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut, kata Herwatan, selanjutnya korban memutuskan untuk ikut program dari PT Berkat Limpah Bersama untuk dua orang yaitu korban YA dan suaminya yang WR.
Korban pun melakukan pembayaran untuk dua orang dengan cara mencicil, baik itu diserahkan secara langsung kepada Vinny maupun melalui transfer ke rekening PT. Berkat Limpah Bersama hingga tanggal 18 April 2018 dengan jumlah Rp 276 juta.
Namun, pada 12 Agustus 2018, korban dihubungi oleh Haris yang merupakan suami Vinny dengan menyebut apabila korban ingin berangkat haji plus di 2018, maka harus ada penambahan uang sebesar Rp 101.530.000 untuk dua orang, dan korban menyetujuinya.
Korban pun kembali mentransfer sejumlah uang yang diminta pada 14 Agustus 2018. Hal ini menjadikan jumlah total uang yang telah diberikan korban mencapai Rp 377.530.000.
“Kemudian korban dijanjikan akan berangkat haji plus tanggal 16 Agustus 2018,” jelas Herwatan.
Meski begitu, pada 16 Agustus 2018, korban menerima telepon dari Haris yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh negara Arab Saudi. Vinny pun mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari,
“Namun, pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban,” ungkapnya.
Herwatan menuturkan, seluruh uang yang sudah diterima dari korban justru telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi Vinny. Bahkan, PT Berkat Limpah Bersama juga tidak memiliki izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umrah,
“Dan kenyataannya, Vinny tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban YA dan suaminya yang bernama WR. Vinny pun didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP,” kata Herwatan.