REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti dieksekusi ke sel Penjara Kelas-1 Medaeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Ahad (27/10/2024). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengatakan, eksekusi badan tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Ronald Tannur dengan penjara selama 5 tahun.
Dari dokumentasi yang diterima wartawan, Ronald Tannur digelandang ke sel penjara dengan nomor rompi pidana 56. Mia menerangkan, sebelum dieksekusi ke penjara, tim jaksa eksekutor dari Kejati Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penangkapan terhadap Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E-3, di Kota Surabaya, Jatim, Ahad (27/10/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, tim jaksa eksekutor membawa Ronald Tannur ke Kantor Kejati Jatim. “Sekitar pukul 14:45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh tim intelijen Kejati Jatim, dan tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya,” begitu kata Mia melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (27/10/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, tim kejaksaan membawa Ronald Tannur ke Kejati Jatim. “Bahwa penangkapan terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus bersalah telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun,” begitu kata Mia. Dengan adanya putusan kasasi dari MA tersebut, status hukum Ronald Tannur inkrah sebagai terpidana, dan wajib menjalani hukuman penjara.
Setelah melakukan beberapa pengecekan di Kejati Jatim, terpidana Ronald Tannur digelandang ke sel penjara. “Setelah berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejati Jatim, selanjutnya terpidana Gregorius Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas-1 Surabaya-Medaeng,” begitu ujar Mia.
Ronald Tannur, sebelumnya didakwa atas pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, menuntut Ronald Tannur dengan penjara 12 tahun, dan restitusi Rp 263 juta. Namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Juli 2024 lalu memvonis Ronald Tannur, tak bersalah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan. JPU melayangkan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Pada Selasa (22/10/2024) MA mengabulkan kasasi dari JPU. Dalam kasasinya MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur sebelumnya, dengan menyatakan bersalah menghilangkan nyawa orang lain. Namun dalam kasasinya, MA menyatakan Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana yang didakwakan oleh JPU. MA malah menguatkan dakwaan JPU terkait dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan orang lain mati.
Atas putusan tersebut, MA dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara. Sementara itu, pada Rabu (23/10/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim tersebut Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) ditangkap lantaran menerima suap-gratifikasi atas putusan bebas tersebut. Selain ketiga hakim itu, penyidik Jampidsus juga menangkap pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).