REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024.
Ingub tersebut ditujukan untuk dilaksanakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di DIY. “Prinsipnya, bupati/wali kota wajib melaksanakan instruksi ini. Semua instruksi-instruksi harus menyesuaikan instruksi ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Rabu (30/10/2024).
Ingub itu sudah diteruskan ke seluruh pemerintah kabupaten/kota sejak 30 Oktober 2024. Termasuk diinformasikan ke DPRD DIY melalui sekretariat DPRD, dan ditembuskan ke Kementerian Perdagangan.
“Supaya semuanya saling bisa bersinergi,” ungkap Beny.
Beny menyebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota harus melaporkan pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada Gubernur DIY paling lambat 15 hari kerja sejak ingub tersebut dikeluarkan. Artinya, pemerintah kabupaten/kota diberikan waktu dua pekan untuk bisa merumuskan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minuman keras/miras) kepada gubernur.
“15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaannya (ke gubernur), instruksi bupati/wali kotanya atau bentuk tata naskah yang lain. Tapi justru dari pelaksanaan ingub ini paling lambat 15 hari sudah harus dilaporkan. Berarti apa, seperangkat itu sudah harus lebih awal selesai, dan itu langkahnya sebagaimana dalam diktum kelima,” jelas Beny.
Dalam diktum kelima ingub tersebut, diinstruksikan agar kabupaten/kota diminta melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Total ada delapan diktum yang tercantum dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2024 tersebut. Beny juga menegaskan bahwa aturan yang dibuat oleh kabupaten/kota se-DIY juga harus menyesuaikan dengan ingub ini.
“Biar sama biar satu langkah, sama satu langkahnya kan karakter masing-masing daerahnya kan berbeda, makanya ini diindahkan bupati/wali kota. Mungkin instruksi di Kota (Yogyakarta) tidak sama persis dengan kabupaten, tapi sari patinya harus mengambilkan dari Ingub Nomor 5 Tahun 2024 ini,” kata Beny.