Selasa 26 Nov 2024 19:55 WIB

Cara Cek Apakah Anda Masuk dalam DPT Online untuk PIlkada Serentak 2024

Anda bisa mengecek apakah nama Anda masuk sebagai DPT secara online.

Politik identitas dinilai tidak akan mewarnai pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Politik identitas dinilai tidak akan mewarnai pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Pencoblosan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar Rabu, 27/11/2024) tinggal menghitung jam. Guna memastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), para calon pemilih atau pencoblos bisa mengeceknya secara daring atau online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Artinya, calon pemilih bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT pada Pemilu Serentak 2024.

Tak hanya itu, KPU juga meminta masyarakat melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di DPT. Permintaan KPU itu lantaran ada beberapa orang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum terdaftar di DPT.

Anda yang ingin mengecek status DPT bisa mengunjungi situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Berikut cara cek DPT secara online:

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih “Cek DPT Online” atau

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”

5. Masukkan data berupa

-Kabupaten/kota sesuai KTP

-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik “Pencarian”

9. Jika sudah terdaftar akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan dengan bunyi, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Jika tidak terdaftar, Anda yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menghubungi Kantor KPU terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke DPT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement