REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Seorang wisatawan mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) saat berkunjung ke objek wisata air terjun Tumpak Sewu, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Konten berisi kritikan itu pertama kali dibagikan melalui akun TikTok @fernia_nirma pada Selasa (19/12/2024).
Video tersebut sudah ditonton hampir 2 juta kali di TikTok. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, wisatawan tersebut mengaku harus membayar tiket masuk berkali-kali. "Ini aku ke Tumpak Sewu berdua, dapet 3 kali bayar. Di atas bayar, di tengah bayar, masuk ke sini bayar. Tiga kali aku bayar ke Tumpak Sewu," ujarnya dalam video berjudul "Pungutan Liar di Air Terjun Tumpak Sewu".
Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, merespons keluhan seorang wisatawan terkait pungutan liar (pungli) saat mengunjungi Air Terjun Tumpak Sewu yang harus membayar tiket masuk hingga tiga kali. "Kami akan mengumpulkan semua pihak tiga pengelola wisata di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu dan mengundang pihak DPRD Lumajang untuk membahas masalah itu dan mencari solusi terbaik," kata Kepala Dinas Pariwisata Lumajang Yuli Harismawati saat dikonfirmasi per telepon di kabupaten setempat, Sabtu (21/12/2024).
Dia mengatakan pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu dikelola oleh masyarakat dan badan usaha milik desa (BUMDes). "Kami berharap juga ada peraturan desa (Perdes) yang mengatur terkait tiket pengelolaan wisata," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan penarikan tiket sebanyak tiga kali itu tidak dibenarkan, karena seharusnya wisatawan hanya perlu membayar tiket masuk sekali di gerbang utama Desa Sidomulyo. Namun kawasan Air Terjun Tumpak Sewu juga ada dua destinasi wisata, yakni Gua Tetes dan Grujugan Sewu.
"Kami akan mencoba mengatur agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga mengajak para pengelola wisata, tokoh masyarakat, kelompok sadar wisata (pokdarwis) untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dalam pengelolaan air terjun Tumpak Sewu," katanya pula.
Yuli juga menyoroti terkait penarikan tiket Air Terjun Tumpak Sewu oleh masyarakat di area sungai yang berada di wilayah Kabupaten Malang, karena hal itu tidak dibenarkan dan sudah mendapat peringatan dari Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (PU SDA) Provinsi Jawa Timur. Ia berharap pengelolaan wisata Air Terjun Tumpak Sewu bisa dikelola bersama dua kabupaten, dan tengah berupaya untuk menerapkan sistem tiket elektronik (e-ticketing) bersama dengan Kabupaten Malang agar lebih transparan dan efisien.
"Sampai saat ini penawaran kerja sama pengelolaan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang masih belum ada titik temu, namun masyarakat Kabupaten Malang tetap melakukan penarikan di dasar sungai menuju Tumpak Sewu," ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang Deddy Firmansyah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk menggelar pertemuan dengan perwakilan desa-desa yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan wisata tersebut. "Salah satu penyebab utama terjadinya polemik adanya perbedaan pemahaman mengenai batas wilayah antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang di sekitar kawasan wisata Tumpak Sewu," katanya.
Ia menjelaskan perlu ada sinkronisasi antara kedua kabupaten, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa mendatang, sehingga retribusi seharusnya hanya ditarik sekali yaitu di pintu akses masuk, bukan di tengah-tengah dan di bawah. Objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, namun akses pintu masuk menuju objek wisata tersebut bisa melalui Coban Sewu di Kabupaten Malang, Desa Sidomulyo dan Gua Tetes.