Ahad 09 Feb 2025 16:29 WIB

FH UII dan PP INI Bahas Perpanjangan Batas Usia Notaris Pasca-Putusan MK

Prof Ni'matul Huda menyoroti putusan MK tersebut sebagai bentuk overruling.

Rep: Salsabila Assani/ Red: Fernan Rahadi
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar seminar nasional membahas perpanjangan batas usia maksimal jabatan notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Seminar tersebut digelar di Hotel Grand Rohan Jogja, Sabtu (8/2/2025) dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum.
Foto: Salsabila Assani
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar seminar nasional membahas perpanjangan batas usia maksimal jabatan notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Seminar tersebut digelar di Hotel Grand Rohan Jogja, Sabtu (8/2/2025) dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar seminar nasional membahas perpanjangan batas usia maksimal jabatan notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Seminar tersebut digelar di Hotel Grand Rohan Jogja, Sabtu (8/2/2025) dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum.

Anisitus Amanat Gaham, pemohon judicial review Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), menjelaskan bahwa sejak 3 Januari 2025 pukul 16.33 WIB, setiap notaris dapat menjabat hingga usia 70 tahun dengan syarat kesehatan. "Apabila seseorang diangkat menjadi Notaris tepat di umur 27 tahun, maka orang tersebut akan memangku jabatan Notaris selama 43 tahun, dengan catatan harus sehat," ujarnya.

Prof Ni'matul Huda menyoroti putusan MK tersebut sebagai bentuk overruling atau pergeseran dari putusan-putusan sebelumnya. "Dulu MK menolak karena usia itu yang menentukan DPR. Sekarang, dengan permohonan Pak Anis ini, MK yang menentukan usia. Belakangan ini MK putusannya banyak yang overruling," jelasnya

Sementara itu, Prof Ridwan menegaskan bahwa notaris, meskipun berstatus pejabat umum, tidak masuk kualifikasi pegawai negeri. "Notaris adalah pejabat umum yang dalam melaksanakan tugas jabatannya dilakukan secara profesional," katanya.

Dirjen AHU Kemenkumham RI, Dr Widodo, memberikan kepastian hukum bagi para notaris yang telah memasuki usia perpanjangan. "Tidak usah khawatir untuk teman-teman notaris yang sudah masuk di usia perpanjangan dari 67 ke 70, ketika peraturan atau juknisnya itu belum dibuat, tetap otomatis akan berjalan apa yang diputuskan oleh MK," katanya.

Seminar yang dibuka oleh Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi dan dihadiri Ketua Umum PP INI Dr Irfan Ardiansyah ini juga menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Prof Eddy Hiariej sebagai pemberi keynote speech. Acara dimoderatori oleh D  Pandam Nurwulan yang menekankan bahwa perpanjangan usia jabatan notaris berlaku otomatis tanpa menunggu petunjuk teknis

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement