REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan sanksi blacklist lima tahun kepada tujuh orang pendaki yang melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru beberapa waktu lalu. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan hukuman yang diberikan membuat ketujuh pendaki tersebut tidak bisa mengakses jalur pendakian di gunung tersebut.
"Kami memberikan sanksi berupa blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru," kata Septi di Malang, Rabu (26/2/2025).
Langkah ini juga bagian dari ketegasan dari pihak Balai Besar TNBTS untuk memberikan efek jera terhadap pendaki yang melanggar aturan, selain itu mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.
Tak hanya memasukkan para pelanggar ke dalam daftar hitam, pihaknya juga menerapkan sanksi lain, yakni masing-masing orang diwajibkan menanam 20 bibit pohon dan mempublikasikan kegiatan tersebut.
"Kami juga sudah meminta tujuh orang itu mengklarifikasi (pendakian ilegal) di sosial media. Kalau untuk penanaman itu dilakukan di mana saja," ujarnya.
Ketujuh orang itu melakukan pendakian pada 17-18 Januari 2025. Padahal saat itu, TNBTS sedang menutup jalur pendakian Semeru, karena faktor cuaca buruk.
Penutupan itu secara resmi diumumkan TNBTS melalui surat bernomor PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025.
Balai Besar TNBTS telah mengunggah video klarifikasi ketujuh orang yang melakukan pendakian ilegal hingga ke puncak Gunung Semeru, ketika kawasan tersebut ditutup total.
Aksi pendakian ilegal itu diketahui dari unggahan sebuah video di salah satu akun media sosial Instagram, pada 21 Januari 2025 dan memperlihatkan ketujuh orang tersebut sedang berada di puncak Gunung Semeru.
Ketujuhnya, yakni Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo.
Pada unggahan video klarifikasi dari akun resmi instagram Balai Besar TNBTS, salah seorang pendaki bernama Muhammad Agip asal Solo membacakan pengakuan atas aksi pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
"Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan telah membuat informasi yang tidak benar, serta menimbulkan kegaduhan di media sosial," ujar dia.
Dia menyatakan sudah menjalani pemeriksaan di kantor Balai Besar TNBTS yang terletak di Kota Malang dan siap menerima konsekuensi yang diberikan akibat perbuatan tersebut.
"Salah satu bentuk tanggung jawab, kami akan melakukan penanaman masing-masing 20 bibit pohon per orang yang akan dipublikasikan di media sosial kami," ucapnya.