Selasa 25 Mar 2025 17:32 WIB

Mafia Tanah Kas Desa di Maguwoharjo, Mantan Lurah Maguwoharjo Divonis Penjara 2 Tahun

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana terhadap Kasidi yakni dua tahun penjara.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sidang perkara tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY tahun 2021-2023 dengan terdakwa mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (24/3/2025) kemarin. Sidang itu digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan mengatakan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya bahwa terdakwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana terhadap Kasidi yakni dua tahun penjara. Selain itu, Kasidi turut dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. 

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Herwatan.

Herwatan juga menyebut, majelis hakim turut menghukum Kasidi dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. 

“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun penjara,” ucapnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutannya menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. 

“Serta (JPU menuntut majelis hakim agar Kasidi) Membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000 subsidair pidana penjara selama tiga tahun penjara,” jelas Herwatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement