Kamis 27 Mar 2025 23:56 WIB

Disnakertrans Jateng: Kurator akan Bayarkan THR Mantan Karyawan Sritex Bersama Pesangon

THR dan pesangon akan dibayarkan setelah kurator menjual aset Sritex.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pekerja di PT Sritex, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok Sritex
Pekerja di PT Sritex, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz, memastikan para eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan memperoleh tunjangan hari raya (THR). Aziz mengungkapkan, tim kurator yang mengurus harta pailit Sritex sudah menyatakan dan berkomitmen akan membayarkan THR untuk para pekerja Sritex terimbas PHK. 

Aziz mengatakan, Disnakertrans Jateng telah menerima laporan perihal belum dibayarkannya THR kepada para eks buruh di Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries. "Ini memang belum dibayarkan untuk THR-nya. Kuratornya berjanji, berkomitmen, untuk nanti dibayarkan bersama pesangonnya," ungkap Aziz, Kamis (27/3/2025). 

 

Dia menambahkan, THR dan pesangon para eks buruh Sritex akan dibayarkan setelah kurator menjual aset Sritex selaku perusahaan atau debitur pailit. "Komitmennya, dan itu sudah statement yang terbuka, termasuk dengan kami waktu itu, kami juga memastikan ke kuratornya terkait dengan THR ini terutang bersamaan nanti pesangonnya," ucapnya. 

 

Sementara terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, Aziz mengatakan proses tersebut telah dituntaskan. "JHT-nya 100 persen lancar, sudah dibayarkan. Proses hari ini, besok sudah cair. Kebetulan kami selalu memantau ke sana (pos pencairan JHT di pabrik Sritex Sukoharjo) dan tau persis. Kami dari awal koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Aziz. 

 

Menurut Aziz, eks pekerja Sritex juga tetap memperoleh jaminan kesehatan selama enam bulan pascadi-PHK dari BPJS Kesehatan. Saat ini yang tengah diupayakan pemerintah untuk eks buruh Sritex adalah pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Karena kalau yang JKP kan membuat akun. Nah ada yang terkendala dari sisi HP-nya dan sebagian dibuatkan akun oleh putra-putrinya," ucapnya. 

 

Aziz menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim beranggotakan 20 orang untuk membantu eks pekerja Sritex membuat akun JKP. "Proses pembuatan akun sudah selesai, tinggal pencairan JKP-nya," ujar Aziz. 

 

Dia menjelaskan, eks pekerja Sritex yang memperoleh JKP akan mendapatkan tiga fasilitas. Pertama, yaitu insentif uang sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan. Fasilitas kedua yakni akses ke pelatihan kerja. Fasilitas terakhir adalah akses ke lowongan pekerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement