Selasa 08 Apr 2025 16:43 WIB

Guru Besar UGM Cabuli Mahasiswa Berujung Dipecat

Modus pelaku dengan pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi.

Fakultas Farmasi UGM
Foto: Humas UGM
Fakultas Farmasi UGM

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, berinisial EM, dilaporkan dan terbukti melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswa. Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024 dan baru terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menjelaskan, tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus. Pimpinan UGM pun menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM. Pemecatan dilakukan setelah guru besar itu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Ahad (6/4/2025) menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen. "Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi.

Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," jelasnya.

Komite memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi. Menurut dia, total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.

"Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," ujar Andi.

Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen. Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.

Keputusan itu diambil sebelum pemeriksaan rampung untuk menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika. "UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," kata Andi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement