REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat bicara mengenai peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Rabu (7/5/25). Kementerian Perhubungan, ucap Dudy, menyampaikan rasa prihatin dan berduka cita atas kecelakaan tersebut.
"Saat ini, Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ujar Dudy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dudy menyampaikan peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya. Dudy mendapatkan laporan 11 korban meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
"Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," ucap Dudy.
Dudy menyatakan Kemenhub telah melakukan pemeriksaan izin truk lewat Aplikasi Mitra Darat. Dudy mengatakan hasil pemeriksaan menyatakan truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki Kementerian Perhubungan.
Dudy mengimbau seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). Jika terbukti terdapat unsur pidana, ucap Dudy, akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan.
"Kementerian Perhubungan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menertibkan hal ini agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali," kata Dudy.