REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Aliansi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (20/5/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak nasional oleh pengemudi ojol di berbagai kota di Indonesia.
Aksi dimulai dari titik kumpul di timur Stadion Maguwoharjo, Sleman, pukul 09.00 WIB. Mereka kemudian bergerak menuju beberapa kantor aplikasi dan kantor pemerintahan seperti Kantor Shopeefood, GDC Grab, Kantor Maxim, Dinas Perhubungan DIY, Kantor Gojek, DPRD DIY, dan Kantor Gubernur Kepatihan.
Di DPRD DIY, rombongan tersebut disambut oleh para anggota dewan. Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik mengatakan akan menerima segala aspirasi tuntutan atau yang menjadi suara dari para aliansi ojol dan akan segera membahasnya dengan para pihak-pihak yang terkait agar segera memformulasikan tuntutannya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Kami sudah mendengar seluruh aspirasi dari rekan-rekan pengemudi ojol dan kami akan membuat sebuah forum di mana Pemda DPRD DIY, perusahaan, pihak Dinas Perhubungan DIY akan membahas Bagaimana formulasi yang tepat yang dapat mewujudkan dan merealisasikan tuntutan dari rekan-rekan pengemudi ojol," ungkap Imam.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu berjanji para perwakilan ojol tersebut akan dijadwalkan bertemu dengan Komisi V DPR RI agar bisa menyalurkan aspirasinya.
"Saya juga sudah menerima undangan bahwa rekan-rekan ojol sudah dijadwalkan akan dapat bertemu dengan komisi V DPR RI untuk menyalurkan aspirasinya," ujar Anton.
Beberapa tuntutan para pengemudi ojol tersebut di antaranya pertama, kenaikan tarif layanan penumpang roda dua. Alasan yang dikemukakan adalah tarif dinilai stagnan sejak 2022, tidak sebanding dengan kenaikan UMR dan biaya operasional (BBM, perawatan kendaraan).
Kedua, regulasi layanan makanan dan barang roda dua. Alasannya adalah belum ada payung hukum dan standar tarif minimum yang jelas untuk pengantaran makanan dan barang yang menyebabkan potensi eksploitasi dan persaingan tidak sehat.
Ketiga, ketentuan tarif bersih untuk angkutan sewa khusus (ASK) roda empat. Alasannya pngemudi mobil meminta transparansi dan kejelasan mengenai besaran potongan aplikasi agar pendapatan bersih lebih adil.
Keempat, dorongan dirumuskannya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia. Menurut mereka, sebuah undang undang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi ojol di Indonesia.
Juru Bicara Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), Janu Prambudi meminta pemerintah bisa membuat payung hukum yang bisa melindungi para pengemudi ojol.
"Selama ini rekan rekan ojol sering membawa barang di luar kapasitas kendaraan itu sendiri. Kami berharap pemerintah bisa membuat payung hukum untuk masalah ini “ ujar Anton.