Rabu 28 May 2025 20:39 WIB

Bitcoin Sempat Sentuh Harga Tertingginya, OJK Siapkan Pengawas Aset Kripto

Pembekalan diperlukan untuk meminimalisir potensi kejahatan.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto (tengah) saat memberikan penjelasan soal kinerja keungan DIY di Triwulan I 2025, di Hotel Grand Keisha, Depok, Sleman, Selasa (27/5/2025).
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto (tengah) saat memberikan penjelasan soal kinerja keungan DIY di Triwulan I 2025, di Hotel Grand Keisha, Depok, Sleman, Selasa (27/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK pun memastikan aset kripto Bitcoin yang baru-baru ini mencapai rekor tertingginya yakni 112 ribu dolar AS (Rp 1,8 miliar) pekan lalu turut menjadi perhatian pihaknya.

"Saat ini, kami sedang memberikan pembekalan-pembekalan terhadap insan OJK yang nantinya akan menjadi pengawas aset kripto dan aset digital. Regulasi terkait hal itu pun akan kami pelajari," ujar Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, saat memberikan penjelasan soal kinerja keungan DIY di Triwulan I 2025, di Hotel Grand Keisha, Depok, Sleman, Selasa (27/5/2025).

Pembekalan, tutur Eko, diperlukan untuk meminimalisir potensi kejahatan seperti yang timbul seperti yang terjadi pada modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beberapa waktu lalu. Padahal pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.

"Saat ini kami sedang mengkaji terkait hal ini (aset kripto-Red). supaya di kemudian hari tidak terjadi lagi adanya laporan terkait adanya aset keuangan yang hilang dan tidak bisa dipulihkan kembali," ujar Eko.

Sebelumnya, OJK sempat menanggapi usulan pelaku pasar kripto untuk menjadikan Bitcoin sebagai cadangan strategis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar kripto Hasan Fawzi menghargai usulan tersebut dan menyebut hal itu merupakan usulan inovatif. "Kami dalam posisi sangat menghargai adanya usulan yang tampaknya cukup inovatif dan dimunculkan dari pelaku usaha salah satu pedagang aset keuangan digital domestik terkait dengan keinginan atau usulan Danantara untuk mempertimbangkan kepemilikan cadangan Bitcoin sebagai langkah selain diversifikasi aset juga upaya untuk penguatan nilai tukar rupiah," ucapnya.

OJK memang telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyampaikan kinerja jasa keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada triwulan I tumbuh positif. Ia mengatakan angka pertumbuhan ekonomi DIY ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Eko memaparkan, secara nasional, kinerja ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 4,87 persen. Sementara DIY mengalami pertumbuhan sebesar 5,11 persen pada triwulan I (year on year).

"Untuk provinsi di pulau Jawa ini, DIY untuk Year on Year (YoY) ini tumbuh 5,11 persen. Ini tentunya juga lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional," kata Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement