Senin 16 Jun 2025 16:09 WIB

2,49 Juta Pekerja di Jateng Diusulkan Jadi Penerima BSU

Kemenaker akan menyeleksi siapa yang berhak menerima BSU.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh dan karyawan di Jawa Tengah (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh dan karyawan di Jawa Tengah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz terdapat 2,49 juta pekerja di Jateng yang diusulkan menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU). Menurut Aziz, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyeleksi siapa yang berhak menerima BSU.

"Yang BSU ada 2.498.084 yang diusulkan ke kementerian. Ini diusulkannya dari pihak perusahaan, (pekerja) yang memenuhi persyaratan, yang sudah ada nomor rekeningnya juga, kepada BPJS (Ketenagakerjaan) di Jawa Tengah," kata Aziz ketika dihubungi, Senin (16/6/2025). 

Aziz menjelaskan, jika melihat persyaratan, para pekerja di Jateng sebenarnya berhak menerima BSU. Sebab UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng masih di bawah Rp 3,5 juta, lebih kecil dibandingkan ambang batas persyaratan penerima BSU. 

Namun, perusahaan harus mengusulkan para pekerjanya yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjutinya ke Kemenaker. 

Aziz mengatakan, calon penerima BSU yang sudah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenaker. "Misalnya, (calon penerima BSU) sudah mendapat PKH (Program Keluarga Harapan) atau belum? Kalau sudah mendapatkan PKH, otomatis tidak mendapatkan haknya yang terkait dengan BSU," ucapnya. 

Aziz mengungkapkan, proses pengajuan dan verifikasi calon penerima BSU dapat rampung dilaksanakan pada 20 Juni 2025. Setelah itu, pencairan BSU untuk bulan Juni dan Juli sebesar Rp 600 ribu bisa diproses. "Pencairannya itu melalui bank Himbara dan Pos Indonesia," ujarnya. 

Dia mengonfirmasi pekerja yang tak memiliki BPJS Ketenagakerjaan tidak akan memperoleh BSU. "Kalau tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan otomatis tidak berhak karena salah satu syaratnya dia harus tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April," ucap Aziz. 

Pemerintah akan menyalurkan BSU untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pencairan bakal dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh Rp 600 ribu. 

Terdapat beberapa syarat penerima BSU, antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan upah paling besar Rp 3,5 juta per bulan.

Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement