Senin 21 Jul 2025 17:07 WIB

PGRI: Kasus Guru Madrasah di Demak yang Dituntut Rp25 Juta adalah Bentuk Kriminalisasi

Tidak ada guru yang berkeinginan mencelakakan muridnya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Kabupaten Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp 25 juta setelah menampar seorang murid.
Foto: Tangkapan Layar
Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Kabupaten Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp 25 juta setelah menampar seorang murid.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, mengaku prihatin atas kasus Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Kabupaten Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp 25 juta setelah menampar seorang murid. Menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap guru. 

"Pasti saya prihatin ya. Mungkin bisalah dikategorikan, karena akhirnya harus membayar dan sebagainya, kan kriminalisasi kayak gini," kata Muhdi ketika diwawancara awak media di Kantor DPD RI Jateng di Kota Semarang, Senin (21/7/2025). 

Dia berpendapat, jika orang tua menindak dugaan kekerasan oleh guru dengan menuntut uang, hal itu bukan cara yang tepat. "Mestinya bukan begitu. Kalau memang dia tidak terima anaknya diperlakukan begitu, ya silakan dikomunikasikan," ujarnya. 

Muhdi meyakini, tidak ada guru yang berkeinginan mencelakakan muridnya. "Tapi kalau sampai berlebihan, sebut saja menimbulkan cacat dan sebagainya, proseslah secara baik," ucapnya. 

Dia berharap kasus Ahmad Zuhdi dapat memberi pelajaran kepada semua pihak. "Dan saya terima kasih juga Pak Wagub (Wakil Gubernur Jateng) sudah turun," kata Muhdi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement